KADO TAHUN BARU! Pemerintah Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Per 1 Januari 2021

- 2 Januari 2021, 01:00 WIB
Ilustrasi pelayanan BPJS pada proses klaim pengobatan
Ilustrasi pelayanan BPJS pada proses klaim pengobatan /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

DENPASARUPDATE.COM - Mengawali tahun baru 2021, masyarakat Indonesia mendapat kado pahit dari pemerintah.

Pasalnya, di masa memerangi pandemi Covid-19 yang juga berdampak pada sektor perekonomian, pemerintah justru menaikkan beban kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lewat premi BPJS Kesehatan, sejak Jumat 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran iuran itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 20I8 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Diduga Gangguan Mental, Pria ini Ditemukan Tewas di Dasar Jurang

Kenaikan iuran menyasar peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja (BP), dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Pada Pasal 34 Perpres 64/2020 menyebutkan, besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sama dengan besaran iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: 30 Ton Sampah Diangkut Dari Pantai Kuta

A. Untuk tahun 2020

1. Sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan Peserta BP

2. Sebesar Rp 16.500 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP

Baca Juga: Maklumat Kapolri Ancam Kebebasan Pers Soal Info Terkait Pemberitaan FPI, Komunitas Pers: CABUT!

B. Untuk tahun 2021 dan seterusnya

1. Sebesar Rp 35.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP

2. Sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP

Baca Juga: Nahkoda Kapal Kargo Meninggal di Perairan Buleleng

Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan berjumlah 40 peren, atau 96 juta masyarakat miskin, pemerintah tetap membayarkan iuran sebesar Rp42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp2.000 - Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar, tapi Mau Dapat Bantuan BST Rp 300 Ribu? Gampang, Ini Solusinya

Sementara itu, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020.

Berikut ini, daftar iuran peserta BPJS Kesehatan 2021 mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

- Kelas I : Rp 150.000 per orang per bulan

- Kelas II : Rp 100.000 per orang per bulan

- Kelas III : Rp 35.000 per orang per bulan

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah