Perdebatan Keamanan Data Aplikasi PeduliLindungi, Sejak Awal Sudah Langgar Prinsip WHO

- 11 September 2021, 06:00 WIB
Beratnya Beban Aplikasi PeduliLindungi Sebagai Penyimpan Big Data Masyarakat Indonesia
Beratnya Beban Aplikasi PeduliLindungi Sebagai Penyimpan Big Data Masyarakat Indonesia /

DENPASARUPDATE.COM - Aplikasi PeduliLindungi mulai di sorot Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), sebab beredar isu kebocoran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Presiden Jokowi.

Ketua KKI Dr. David Tobing meminta pembuat dan operator aplikasi PeduliLindungi memperhatikan dan memperketat pengawasan terhadap keamanan data terkait isu kebocoran data pribadi.

"Data yang direkam aplikasi cukup banyak, dan akses yang diminta terlalu berlebihan," ucap David dalam rilis pers Jumat pekan lalu.

Baca Juga: Cek Kesiapan Mall di Denpasar yang Mulai Buka di Masa PPKM Level 4, Wagub Bali Cok Ace Sidak ke Plaza Renon

Merujuk kalimat yang disampaikan David, sebelumnya terdapat penelitian yang dilakukan di The Citizen Lab, Munk School of Global Affairs and Public Policy, University of Toronto.

Temuan dari penelitian yang dipublikasi pada 21 Desember 2020 menyebutkan bahwa aplikasi PeduliLindungi versi 2.2.2 untuk Android memiliki banyak akses izin yang berpotensi membahayakan data privasi pengguna.

Baca Juga: Ketemu Koster, Luhut Beri Sinyal Turunkan Bali ke Level 3, Ini Sebabnya!

Data yang dimaksud adalah izin lokasi untuk melacak geolokasi, izin penyimpanan yang memungkinkan membaca berkas foto dan berkas lainnya, atau izin kamera yang digunakan untuk merekam dan mengambil gambar.

Dilaporkan dari hasil penelitian disebutkan juga bahwa PeduliLindungi memiliki banyak izin berbahaya yang mematuhi prinsip data minimization.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi , Sandiaga Uno: Pemda Perlu Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi Ditengah Pandemi Covid-19

Sebelumnya, WHO bersama dengan organisasi HAM dan advokat privasi telah membuat pedoman etik bagi pemerintah di seluruh dunia yang ingin memanfaatkan aplikasi digital dalam merespon pandemi Covid-19.

Kode etik yang ditegaskan oleh pedoman tersebut adalah data minimization atau pengambilan data sedikit mungkin oleh aplikasi.

Mempertegas pendapatnya, David telah menuliskan usulan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN, dan Kementerian Kesehatan sebagai pembuat dan operator PeduliLindungi.

Baca Juga: Buat Geleng-Geleng Kepala, KPI Pusat Minta Korban MS Mengakui Tidak Ada Pelecehan Seksual

David meminta penghapusan tentang pembatasan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik aplikasi PeduliLindungi atau setidak-tidaknya menyesuaikan ke peraturan perundang-undangan yang telah ada agar data pribadi masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi lebih terlindungi.

Pada usulan kedua, David meminta agar pihak terkat bersedia dan mendapat sanksi untuk bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data pengguna aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Epidemiolog dari Australia Ini Ungkap Cara Pencegahan yang Efektif dari Bahaya Covid-19 Varian Mu

David menjelaskan bahwa pembatasan tanggung jawab dalam ketentuan aplikasi PeduliLindungi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bagi David,aplikasi PeduliLindungi termasuk janggal sebab tidak menjamin penyelenggaraan sistem elektronik yang tidak terganggu, aman, tepat waktu, dan bebas dari kesalahan.

"KKI mengapresiasi pemerintah karena menerbitkan aplikasi PeduliLindungi. Namun, KKI berharap ada respon positif pihak terkait dan presiden atas usulan tersebut agar data pribadi pengguna aplikasi terjamin aman," ucap David.

Baca Juga: AWAS! Covid-19 Varian Mu Diduga Kebal Vaksin, di Korea dan Jepang Sudah Menyebar, Masih Terus Dipantau WHO

Kemudian pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencoba untuk meluruskan kerancuan informasi di masyarakat terkait isu kebocoran data di aplikasi PeduliLindungi.

Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi memastikan bahwa sampai saat ini tidak ada bukti kebocoran data dari aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya Nadia mengakui terdapat pihak tertentu yang memiliki data NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Presiden Jokowi sehingga pihak tersebut menggunakannya untuk mengakses sertifikat vaksinasi Jokowi.

Baca Juga: Keluarkan SE Terbaru, Koster Syaratkan Masuk Mall Wajib Vaksin Kedua, Ibu Hamil dan Anak Kecil Dilarang Masuk

"Terdapat penyalahgunaan data identitas, Jadi ini bukan kebocoran data," ucap Nadia.

Dia pun meminta masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebab data pengguna sudah dijamin Undang-Undang yang berlaku.

Nadia menjelaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi dijamin keamanannya sebab telah melewati proses ketat IT security assessment oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah