DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah pusat memperpanjang kembali PPKM Level 4 di Provinsi Bali terhitung mulai dari 7 September hingga 13 September 2021.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan, pada Senin 6 September 2021 melalui tayangan live streaming channel Youtube Sekretariat Presiden.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menyusul pengumuman dari pemerintah pusat dan instruksi dari Mendagri tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster gerak cepat mengeluarkan SURAT EDARAN NOMOR 15 TAHUN 2021 tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU DI PROVINSI BALI.
Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali, ada sejumlah aturan baru.
Pertama, terkait dengan kegiatan yang ada atau dilakukan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi sebesar 50 persen hingga pukul 21.00 WITA.
Tidak hanya itu, mall/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan yang beroperasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, baik untuk pegawai maupun untuk para pengunjung.