Mau Dapat Bantuan Subisidi Upah Guru Honorer Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud? Ini Kategori Penerimanya

- 16 November 2020, 19:42 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. /Instagram/@nadiemmakarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. /Instagram/@nadiemmakarim /

Baca Juga: Diperpanjang ! Segera Login sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id Untuk, Daftar Guru Penggerak

Pasalnya, bantuan subsidi lainnya yang diberikan secara bertahap, tetapi untuk, bantuan subsidi upah bagi guru honorer ini sebesar akan diberikan sebanyak satu kali secara sekaligus sebesar Rp 1,8 juta.

“Untuk kita memastikan bahwa guru-guru honorer kita dan tenaga pendidik kita mendapatkan bantuan yang penuh dan adil, kita memberikan sekaligus bantuan itu, serentak kepada seluruh tenaga honorer kita dan tenaga pendidikan,” ucap Mendikbud Nadiem Makarim.

Baca Juga: Jadi Kapolda Bali yang Baru, Berikut Profil Irjend Pol Putu Jayan Danu Putra

Pendidik dan tenaga kependidikan berstatus non-PNS yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) Kemendikbud, antara lain guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, dan pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Selanjutnya, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, yang terdapat di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga: Ini Cara Dapat Bantuan UMKM Jika KTP Tidak Terdaftar, Klik eform.bri.co.id/BPUM Pasti Cair

Untuk total sasaran Kemendikbud terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebur sebanyak 2.034.732 orang, dengan rincian sebanyak 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Selain itu, ada 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi.

Baca Juga: Kabar Gembira! BST Diperpanjang, Ini Cara Daftar Bansos BST Rp 300 Ribu per KK dan Link Cek Penerima

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah