Mau Dapat Bantuan Subisidi Upah Guru Honorer Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud? Ini Kategori Penerimanya

- 16 November 2020, 19:42 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. /Instagram/@nadiemmakarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. /Instagram/@nadiemmakarim /

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim mengungkapkan akan ada bantuan subsidi upah bagi guru honorer di Indonesia.

Bantuan subsidi upah untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang bukan merupakan pegawai negeri sipil (non-PNS) dan difokuskan kepada honorer yang akan diberikan oleh Kemendikbud, adalah Berkat dukungan yang luar biasa dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu),

Kabar gembira itu diungkapkan oleh Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI, yang ditayangkan secara langsung melalui kanal Youtube DPR RI, Senin, 16 November 2020.

Baca Juga: Persaingan Calon Kapolri, IPW Sebut Nana Sudjana Jadi Tumbal, Dicopot dari Kapolda Metro Jaya

Tidak hanya guru honorer, bantuan subsidi upah juga akan diberikan kepada tenaga kependidikan non-PNS.

“Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu,” ujar Nadiem Makarim, dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari Youtube DPR RI, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Sebesar Rp1 Triliun dari Kemenkeu, Ini Informasi Selengkapnya

“Kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi guru-guru honorer kita, dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali,” tambah Nadiem.

Namun, ada sedikit perbedaan bantuan dari Kemendikbud ini, apabila dibandingkan dengan bantuan dari kementerian lain.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x