Tri Dana Yasa Tanpa Beban, Menang Atau Kalah Tetap Dapat Bonus Dari PT Monex

- 30 April 2024, 23:25 WIB
Suasana sidang kasus investasi bodong yang melibatkan PT Dana Oil Konsorsium (DOK)
Suasana sidang kasus investasi bodong yang melibatkan PT Dana Oil Konsorsium (DOK) /ISTIMEWA

DENPASARUPDATE.COM - Peran sentral I Nyoman Tri Dana Yasa sebagai eksekutor tunggal dalam investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) makin benderang.

Ini seiring dengan keterangan saksi dari PT Monex yang merupakan perwakilan pialang. Di mana, semua akun memang atas nama pribadi dari Tri Dana Yasa.

Bukan hanya itu, dalam sidang yang berlangsung Senin (30/4/2024), terungkap juga bahwa dengan akun atas nama pribadi.

Itu berarti juga ada "klaim" bahwa dana yang digunakan juga adalah dana pribadi pemilik akun dan bukan sebuah perusahaan atau pun dari hasil menghimpun dana nasabah

Hal ini makin diperkuat karena bonus, referral, dan hadiah dari PT Monex memang di dapat dan dinikmati oleh Tri Dana Yasa.

Jadi, kalah atau menang Tri Dana Yasa tetap happy, karena mendapat bonus maupun hadiah dari PT Monex.

Terbongkarnya modus PT DOK itu tak lepas dari pertanyaan dari I Wayan "Gendo" Suardana, kuasa hukum dari terdakwa I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Anda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana.

Dia mempertanyakan soal adakah pihak pialang dalam hal ini diwakili oleh Anak Agung Ngurah Mahendra mengetahui asal dana yang digunakan oleh Tri Dana Yasa dalam melakukan trading?

Yang dijawab oleh saksi, umumnya karena itu adalah akun pribadi, tentu dananya juga berasal dari pribadi.

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah