Dua Lelaki AS Keroyok Pecalang Hingga Masuk UGD, Rusaki Barang Villa, Gegara Tak Terima Ditegur Kurangi Volume

- 29 April 2024, 13:45 WIB
Dua pria Amerika Serikat bernama Aabed Attia, 27, dan Zeyad Ahmad Attia, 30, diamankan oleh Polsek Kuta.
Dua pria Amerika Serikat bernama Aabed Attia, 27, dan Zeyad Ahmad Attia, 30, diamankan oleh Polsek Kuta. /ISTIMEWA

 

MANGUPURA, Radar Bali - Dua lelaki asal Amerika Serikat bernama Aabed Attia, 27, dan Zeyad Ahmad Attia, 30, terpaksa masuk bui. Ke duanya melakukan aksi anarkis, menganiaya seorang pecalang bernama I Made Suarsadana, 38, hingga babak belur dan masuk UGD. Kejadian berlangsung di Villa H2O, Jalan Raya Seminyak, Gang Kubu Pesisi, Seminyak, Kuta, Badung, Senin 22 April 2024 sekitar pukul 04.00.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, kejadian itu bermula ketika Suarsadana dihubungi oleh orang yang mengaku sekiriti Villa, bahwa ada tamu komplain sekitar pukul 03.00. Sebab, terdengar suara dentuman suara musik secara keras dari salah satu villa yang ada di sekitar tempat sekuriti ini bekerja.

Pecalang do Desa setempat bergegas mendatangi Villa. Di sana, benar terdengar bunyi musik. Setelah dipastikan, suara musik itu dari dalam Villa H2O. Setelah dicek, ternyata ditempati oleh bule-bule asal Negeri Paman Sam. Suarsadana didampingi sekuriti bekerja di Villa lain, datang dan menegur para bule ini.

Mereka ditegur agar mengecilkan volume musik. Selesai menegur, sekuriti yang mendampinginya pergi. Sementara pecalang itu pun keluar menuju ke parkiran. Ketika melangkah menuju parkiran, para pria asal AS ini mengejar dan secara tiba-tiba mendorongnya dari arah belakang. "Saat itu juga, para pelaku menyarang korban secara bersama-sama menggunakan tangan kosong berulang kali," tambahnya.

Tak hanya menggunakan tangan kosong, para WNA ini memgambil tongkat besi berada di kawasan TKP, lalu memulai lelaki tersebut dan mengenai kepala dan paha kanan. Akibat kejadian tersebut, pecalang ini mengalami rasa sakit dan robek di kepala, pipi kiri sakit dan bengkak, paha kanan sakit dan bengkak. "Para pelaku dikenakan Pasal penganiayaan yakni 170 KUHP.

Lanjut, Suarsadana pun dibawa ke rumah sakit terdekat agar mendapatkan perawatan. Pun dikatakan hingga detik ini, pecalang tersebut masih menjalani perawatan medis.

Kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Kuta, dan mengamankan Aabed dan Zeyad di Vila yang ditempati. Motifnya Aabed dan Zayed tidak terima ditegur oleh karena menyetel musik kencang-kencang sampai dini hari di Vila yang ditempati (TKP). "Menyangkut pengerusakan di Villa, pemilik Villa belum lapor. Saat ini terlapor sudah diamankan dan ditahan di Polsek Kuta guna proses lebih lanjut," tutupnya. ***

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x