Mau Dapat Bantuan Subisidi Upah Guru Honorer Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud? Ini Kategori Penerimanya

16 November 2020, 19:42 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. /Instagram/@nadiemmakarim /

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim mengungkapkan akan ada bantuan subsidi upah bagi guru honorer di Indonesia.

Bantuan subsidi upah untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang bukan merupakan pegawai negeri sipil (non-PNS) dan difokuskan kepada honorer yang akan diberikan oleh Kemendikbud, adalah Berkat dukungan yang luar biasa dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu),

Kabar gembira itu diungkapkan oleh Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI, yang ditayangkan secara langsung melalui kanal Youtube DPR RI, Senin, 16 November 2020.

Baca Juga: Persaingan Calon Kapolri, IPW Sebut Nana Sudjana Jadi Tumbal, Dicopot dari Kapolda Metro Jaya

Tidak hanya guru honorer, bantuan subsidi upah juga akan diberikan kepada tenaga kependidikan non-PNS.

“Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu,” ujar Nadiem Makarim, dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari Youtube DPR RI, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Sebesar Rp1 Triliun dari Kemenkeu, Ini Informasi Selengkapnya

“Kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi guru-guru honorer kita, dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali,” tambah Nadiem.

Namun, ada sedikit perbedaan bantuan dari Kemendikbud ini, apabila dibandingkan dengan bantuan dari kementerian lain.

Baca Juga: Diperpanjang ! Segera Login sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id Untuk, Daftar Guru Penggerak

Pasalnya, bantuan subsidi lainnya yang diberikan secara bertahap, tetapi untuk, bantuan subsidi upah bagi guru honorer ini sebesar akan diberikan sebanyak satu kali secara sekaligus sebesar Rp 1,8 juta.

“Untuk kita memastikan bahwa guru-guru honorer kita dan tenaga pendidik kita mendapatkan bantuan yang penuh dan adil, kita memberikan sekaligus bantuan itu, serentak kepada seluruh tenaga honorer kita dan tenaga pendidikan,” ucap Mendikbud Nadiem Makarim.

Baca Juga: Jadi Kapolda Bali yang Baru, Berikut Profil Irjend Pol Putu Jayan Danu Putra

Pendidik dan tenaga kependidikan berstatus non-PNS yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) Kemendikbud, antara lain guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, dan pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Selanjutnya, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, yang terdapat di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga: Ini Cara Dapat Bantuan UMKM Jika KTP Tidak Terdaftar, Klik eform.bri.co.id/BPUM Pasti Cair

Untuk total sasaran Kemendikbud terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebur sebanyak 2.034.732 orang, dengan rincian sebanyak 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Selain itu, ada 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi.

Baca Juga: Kabar Gembira! BST Diperpanjang, Ini Cara Daftar Bansos BST Rp 300 Ribu per KK dan Link Cek Penerima

“Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp3,6 triliun, jadi ini hari yang sangat gembira bagi kami di Kemendikbud,” tutur Nadiem Makarim.

“Dan seharusnya sangat gembira bagi para guru honorer kita yang di masa pandemi ini di mana bukan hanya krisis kesehatan, tetapi juga krisis ekonomi. Mereka adalah ujung tombak dari sistem pendidikan kita, mereka patut dan harus dibantu oleh pemerintah pusat,” Nadiem menambahkan.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler