Hore, Bantuan BLT UKT Rp2,4 Juta Bagi Mahasiswa Akan Diberikan Mulai September 2021, Simak Apa Saja Syaratnya!

19 Agustus 2021, 16:57 WIB
BLT UKT Bagi Mahasiswa Rp2,4 Juta  Akan Diberikan Mulai September 2021, Simak Apa Saja Syaratnya! /Dok Bank Indonesia/

DENPASARUPDATE.COM – Berbagai jenis bantuan dana atau BLT diberikan oleh pemerintah Indonesia melalui kementeriannya kepada masyarakat pada masa pandemi ini termasuk dalam bidang pendidikan.

Selain bantuan langsung tunai (BLT) yang disediakan untuk siswa mulai dari SD hingga SMA, ada juga BLT khusus para mahasiswa.

Secara garis besar, ada dua jenis bantuan BLT yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada mahasiswa, BLT bantuan kuota dan BLT UKT.

Baca Juga: Jangan Sampai Dilewatkan!, BLT Anak Sekolah Akan Cair Oktobbantuaner 2021, Cek Syarat dan Prosedurnya!

Untuk BLT bantuan kuota, Kemdikbud telah menyediakan sejumlah 15 GB kuota internet yang rutin diberikan setiap bulan kepada mahasiswa yang telah mendaftar.

Selain itu, ada bantuan untuk mahasiswa yang tidak kalah menarik, yaitu BLT bantuan Uang Kuliah Tunggal yang akan disalurkan mulai September 2021 mendatang.

Hanya saja, jenis BLT bantuan ini tidak ditawarkan untuk semua mahasiswa melainkan diutamakan hanya pada mahasiswa yang terdampak Covid-19 secara ekonomi.

Baca Juga: Siap-Siap, BLT BPJS Ketenagakerjaan, BST, Kartu Sembako Dicairkan Bulan Agustus 2021, Ini Cara Ceknya!

Dalam merealisasikan program bantuan UKT ini, Kemendikbudristek akan menyalurkan dana sebesar Rp 745 miliar.

Bahkan, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, bantuan disesuaikan dengan besaran UKT mahasiswa.

Setiap mahasiswa bisa mendapatkan BLT Baca Juga: Buruan Kuota Terbatas! BPUM BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Masih Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Tim redaksi DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) telah merangkum untuk Anda beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sejak awal jika tertarik untuk mencoba mengajukan BLT bantuan UKT ini.

Merupakan mahasiswa aktif, dibuktikan dengan surat keterangan aktif dan riwayat registrasi semester ganjil 2021.

Bukan termasuk ke dalam daftar mahasiswa yang menerima beasiswa Bidikmisi ataupun Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

Baca Juga: Fakta Pernikahan Lesti dan Rizky Billar: Gaun Pengantin yang Batal dan Makna Mahar yang Unik

Memiliki kondisi keuangan yang benar-benar terdampak oleh Covid-19 sehingga membutuhkan bantuan untuk pembayaran UKT pada semester ganjil 2021.

Selain beberapa persyaratan di atas, ada pula persyaratan dokumen pelengkap lainnya yang dikutip dari laman Kementerian Agama, antara lain:

1. Memiliki bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.

2. Memiliki bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

3. Memiliki bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit.

4. Memiliki bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.

5. Memiliki bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Baca Juga: 7 Cara Agar Anak Termotivasi Saat Belajar Daring, Simak Penjelasannya, Nomor 3 Layak Jadi Acuan!

Sementara di sisi lain, prosedur pengajuan bantuan UKT ini dapat dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut:

1.Mahasiswa melakukan pendaftaran ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing.

2. Setiap perguruan tinggi dapat memiliki prosedur lanjutan yang berbeda-beda.

3. Silakan menghubungi direktorat khusus kemahasiswaan

4. Pimpinan perguruan tinggi kemudian akan mengajukan daftar penerima bantuan yang sudah diolah ke Kemendikbuderistek.

Baca Juga: Dukung Penuh Universitas Insan Cita Indonesia, KAHMI Bali: Kontribusi Untuk Kemajuan Bangsa!

Melalui akun Instagram @puslapdik_dikbud, disampaikan bahwa bantuan UKT untuk September nanti akan disalurkan melalui perguruan tinggi masing-masing. ***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler