RUU Minuman Beralkohol: Minum Alkohol Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

- 12 November 2020, 20:35 WIB
Ilustrasi pesta miras.
Ilustrasi pesta miras. /PIXABAY/ Free-Photos

Baca Juga: Teriakkan 'Kami Bersamamu Habib Rizieq', Oknum Prajurit TNI AD Kopda Asyari Ditahan 14 hari

(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Soal Dugaan Video Mesum Mirip Gisel & Jedar Naik Tahap Penyidikan, Polisi Tegaskan Akan Buru Ini

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tempat-tempat yang diizinkan, meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, serta toko khusus penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga: Pulang Kampung, Kontrak Segera Habis, Rakarsurya Ingin tetap Bersama Bali United

Dalam Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Mikol) juga dicantumkan sanksi pidana berupa denda hingga Rp1 miliar bagi penjual minuman beralkohol di Indonesia.

Hal itu juga berlaku bagi orang-orang yang menyimpan, memasukkan, dan mengedarkan minuman beralkohol di sekitar wilayah Indonesia.

Baca Juga: Siap Dukung Revolusi Akhlak Habib Rizieq, Syaikhu: Insya Allah PKS Tetap Istiqamah Bersama Umat!

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi pasal 19 RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dikutip dari draf yang diunggah perkumpulan ICJR, Kamis 12 November 2020.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ICJR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah