Lebih Pro ke Investor Asing, Demokrat Sebut RUU Ciptaker Berat Sebelah

- 4 Oktober 2020, 10:52 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) bersama Ketua Umum Parta Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (25/6/2020). Kunjungan Ketua Umum Partai Demokrat itu membahas Pilkada serentak 2020 serta membahas pembangunan perekonomian saat pandemi COVID-19 ini. *
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) bersama Ketua Umum Parta Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (25/6/2020). Kunjungan Ketua Umum Partai Demokrat itu membahas Pilkada serentak 2020 serta membahas pembangunan perekonomian saat pandemi COVID-19 ini. * /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/

DENPASARUPDATE.COM – Partai Demokrat dengan tegas menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di DPR RI.

Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Ossy Dermawan menegaskan bahwa sikap penolakan partainya tersebut didasari oleh ketidaksesuaian RUU Ciptaker dengan nilai-nilai Pancasila, utamanya sila kelima yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Secara umum, ada banyak hal yang disoroti Demokrat sehingga memutuskan untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dari mulai cacat hukum hingga kerugian bagi pekerja dan lingkungan hidup.

Baca Juga: Diduga Manfaatkan Anak di Bawah Umur Untuk Kepentingan Politik, Dr.Somvir Diperiksa Polres Buleleng

Ia mengatakan bahwa ada sejumlah catatan kritis terkait RUU tersebut, salah satunya di sektor ketenagakerjaan, antara lain mengenai aturan prinsip no work no pay oleh pengusaha karena upah dibayar berdasarkan satuan waktu kerja per jam.

Selanjutnya, RUU Ciptaker ini juga memberikan kemudahan dan kelonggaran yang berlebihan bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.

"RUU Ciptaker ini juga akan berimplikasi terhadap nasib sektor UMKM, konsumen, dan hukum bisnis. Bagi UMKM dan sektor informal, substansi RUU Ciptaker tidak menjawab kebutuhan di lapangan. Prinsipnya, perlindungan terhadap hak-hak para pekerja adalah hal yang fundamental untuk kita perjuangkan," terangnya dalam keterangan persnya, Minggu 4 Oktober 2020.

Baca Juga: Sebut Nostalgia, Gelora Bali Datangi Kantor PDIP, Jalin Silaturahmi Politik dengan Jaya-Wibawa

Dalam sektor lingkungan hidup dan pertanahan misalnya, pihaknya menilai RUU Ciptaker tersebut justru melegalkan perampasan lahan sebanyak dan semudah mungkin untuk Proyek Prioritas Pemerintah dan Proyek Strategis Nasional, yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada swasta.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x