DENPASARUPDATE.COM - Yayasan Amin Balo Bali menggelar diskusi online yang bertajuk "Menakar Urgensi RUU BPIP Sebagai Landasan Hukum" yang digelar pada Selasa 25 Agustus 2020 melalui zoom meeting.
Hadir sebagai narasumber Akademisi Universitas Udayana yang juga Mantan Hakim Konstitusi MK RI, Dr. I Dewa Gede Palguna, Ketua Umum FKUB, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Prof. Dr. Sukadi, M.Pd., M.Ed.
Dalam diskusi tersebut, mengemuka bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus tetap ada dan bahkan dikukuhkan dalam undang-undang.
Baca Juga: Kisah Frits Kirihio, Diberi Beasiswa oleh Belanda, Lalu Pasang Badan Untuk Merah-Putih
Bahkan, menurut Akademisi Universitas Udayana yang juga Mantan Hakim Konstitusi MK RI, Dr. I Dewa Gede Palaguna menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) BPIP memiliki sifat yang sangat urgent.
Pasalnya, BPIP harus diatur dalam menjalankan fungsinya membumikan Pancasila.
"RUU BPIP urgen dan diperlukan Bangsa Indonesia, dalam membumikan Pancasila," paparnya.
Baca Juga: Musda Digelar Tertutup, Widastra Pilih Mundur, Suardana Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Golkar Jembrana
Dirinya juga menegaskan bahwa hadirnya RUU BPIP bukan sebagai penegasan terkait tafsiran ideologi Pancasila.