Baca Juga: Dapat Bintang Mahaputera dari Jokowi, Puspayoga Ungkap Rasa Syukur
Sanksi pidana ini diberikan juga kepada pihak yang memproduksi minuman beralkohol.
Pihak yang memproduksi minuman beralkohol ini diancam penjara 2 s.d. 5 tahun atau denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar serta apabila mengakibatkan kematian, hukuman ditambah 1/3.***