RUU Minuman Beralkohol: Minum Alkohol Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

- 12 November 2020, 20:35 WIB
Ilustrasi pesta miras.
Ilustrasi pesta miras. /PIXABAY/ Free-Photos

Baca Juga: Dapat Bintang Mahaputera dari Jokowi, Puspayoga Ungkap Rasa Syukur

Sanksi pidana ini diberikan juga kepada pihak yang memproduksi minuman beralkohol.

Pihak yang memproduksi minuman beralkohol ini diancam penjara 2 s.d. 5 tahun atau denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar serta apabila mengakibatkan kematian, hukuman ditambah 1/3.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ICJR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah