RUU Minuman Beralkohol: Minum Alkohol Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

- 12 November 2020, 20:35 WIB
Ilustrasi pesta miras.
Ilustrasi pesta miras. /PIXABAY/ Free-Photos

DENPASARUPDATE.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol masuk Prolegnas DPR RI tahun 2019 s.d. 2024.

Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Mikol) mencantumkan hukuman pidana bagi konsumen.

Orang yang meminum minuman beralkohol dapat dipenjara 3 bulan sampai 2 tahun atau denda Rp10 juta sampai dengan Rp50 juta.

Baca Juga: Ini 30 Link Pendaftaran di Kab/Kota Daftar Online BLT BPUM Rp 2,4 Juta, Begini Caranya Pasti Lolos

Apabila mengganggu ketertiban umum dan mengancam kehidupan orang lain, sanksi pidana bagi konsumen bertambah, yakni hukuman penjara jadi 1-5 tahun atau denda Rp20 juta-Rp100 juta. Hukuman bertambah 1/3 jika berujung hilangnya nyawa seseorang.

Tetapi, ada pengecualian larangan minuman beralkohol yang tercantum dalam pasal 8. Bunyinya sebagai berikut.

Baca Juga: Waduh! Anggota JKT48 Alami Pelecehan Seksual, Polda Metro Ungkap Fakta Mengejutkan Ini

Pasal 8

(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ICJR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x