DENPASARUPDATE.COM - Fraksi Partai Demokrat DPR RI kembali menegaskan sikapnya yang menolak penetapan Rancangan Undang Undangan Cipta kerja (Omnibus Law).
Penolakan itu disampaikan oleh Hinca Pandjaitan pada pengambilan keputusan tingkat I atas hasil Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sabtu malam 3 Oktober 2020 di Jakarta.
Partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY itu menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif.
Baca Juga: Main Apik, Ben Chilwell Bantu The Blues Benamkan Penghancur Manchester United
Terkait hal tersebut, dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh redaksi DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network), Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan menyebutkan lima catatan kritis Demokrat terkait dengan penolakan RUU Ciptaker itu.
Ia menyebutkan bahwa yang pertama, Demokrat menilai bahwa RUU Ciptaker tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini.
"Di masa awal pandemi, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat," katanya Minggu 4 Oktober 2020.
Baca Juga: Wow! Nikita Mirzani Ngaku Pernah Telah Bermacam Rasa Sperma, Dari Rasa Permen Karet Sampai Seafood
Kedua, pihaknya juga menilai bahwa RUU tersebut membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law).