Kemenkumham Pastikan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni Jumat Ini

- 4 Januari 2021, 16:37 WIB
Abu Bakar Ba'asyir.
Abu Bakar Ba'asyir. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya/

 

DENPASARUPDATE.COM - Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, terpidana kasus terorisme akan segera bebas dari penjara.

Dikabarkan, Ustadz Ba'asyir sendiri akan terbebas dari hukuman kurungan pada 8 Januari mendatang.

Hal ini seperti diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, Senin 4 Januari 2020.

Baca Juga: Menghindar? Gisel Mangkir Dipanggil Polisi, Ini Alasannya

Rika menjelaskan bahwa Ustadz Ba'asyir akan bebas dari hukumannya di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Bogor karena telah mengakhiri masa pidana kurungan.

"Yang bersangkutan (Abu Bakar Ba'asyir) akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana. Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur," katanya.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Mulai Disalurkan, Jokowi: Salurkan yang Utuh, Ingat Jangan Dipotong!

Dirinya juga menjelaskan bahwa sebelumnya Ustadz Ba'asyir yang terjerat atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, telah menjalani masa kurungan selama 15 tahun.

Terkait hal tersebut, pihaknya juga telah melakukan berbagai koordinasi dengan sejumlah instansi terkait lainnya, termasuk juga keluarga Ustadz Ba'asyir.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x