DENPASARUPDATE.COM –Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) agaknya harus bersabar dan menahan diri. Pasalnya, pemerintah batal menaikkan gaji para aparatur sipil negara yang semula sudah dirancang kenaikan untuk golongan terendah mendapat Rp 9 – 10 juta.
Lho kok?. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspitasari, akhirnya menganulir rencana tersebut.
Menurutnya, dalam peraturan dinyatakan bahwa pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi serta pemulihan ekonomi. Sehingga rencana kenaikan gaji PNS/ASN itu harus ditunda. “Pemerintah masih focus pada penanggulangan pandemic Covid-19,” ujar Rahayu, dikutip DenpasarUpdate.Com dari laman antaranews.com, 3 Januari 2021.
Baca Juga: AWAS! Gunung Merapi Muntahkan Guguran Material, Gempa Juga Terus Terjadi
Sebelumnya, pemerintah lewat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah merancang skema kenaikan gaji PNS dan ASN lainnya baik, Guru, TNI maupun Polri. Rancangan tersebut direncanakan berlaku pada tahun 2021 (gaji PNS 2021).
Selama ini, penghasilan bulanan PNS berasal dari komponen gaji pokok dan berbagai macam tunjangan ( tunjangan PNS). Tunjangan paling besar berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.
Baca Juga: Para Penikmat Bioskop, Siap-siap Antre Nonton Film Hollywood Sepanjang 2021 (Part 2-Habis)
Maka PNS golongan paling rendah bisa mendapatkan gaji take home pay minimal antara Rp 9 juta hingga Rp 10 juta per bulan. ***