Kecam Pembubaran FPI Tanpa Peradilan, BEM UI : Itu Bentuk Larangan Demokrasi dan Pembatasan HAM

- 5 Januari 2021, 12:23 WIB
Ilustrasi BEM UI saat sedang melakukan aksi. BEM UI menjadi perbincangan setelah memberi pernyataan sikap keras soal larangan ormas FPI oleh pemerintah.
Ilustrasi BEM UI saat sedang melakukan aksi. BEM UI menjadi perbincangan setelah memberi pernyataan sikap keras soal larangan ormas FPI oleh pemerintah. /Twitter/@BEMUI_Official

Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 pada intinya memuat tujuh diktum yang menguraikan latar belakang pelarangan dan penghentian kegiatan Front Pembela Islam.

Baca Juga: Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka Kasus Video Syur Gisel, MYD Ceritakan Hal Ini : Saya ......

Dalam SKB tersebut diuraikan bahwa Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan. Hal tersebut mempertimbangkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019. Hingga SKB diterbitkan pada 30 Desember 2020, Front Pembela Islam belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut sehingga, terhitung sejak 21 Juni 2019, Front Pembela Islam dianggap bubar. Adapun dalam huruf e dan f Pertimbangan SKB juga dimuat bahwa pengurus dan/atau anggota FPI telah terlibat dalam tindak pidana dan melakukan pelanggaran ketentuan hukum. Dengan demikian, SKB yang ditandatangani oleh enam kementerian/lembaga menetapkan larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga: Pasti Lolos! Begini Tips dan Trik Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id

Kendati demikian, prosedur dan landasan atas keputusan dilarangnya organisasi kemasyarakatan tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945. Tidak selarasnya muatan SKB tersebut dapat ditinjau dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”) yang menghapuskan mekanisme peradilan dalam proses pembubaran organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga: Jajak Pendapat Pikiran Rakyat tentang Pembelajaran Tatap Muka: Responden Diberi 4 Opsi Pilihan


Dalam prinsipnya, demokrasi merupakan salah satu dari 12 (dua belas) prinsip negara hukum sebagaimana diuraikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H. Beliau memaparkan bahwa hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pasalnya, hukum memang tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, tetapi menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa terkecuali. Dengan demikian, negara hukum yang dikembangkan adalah negara hukum yang demokratis.

Baca Juga: Harga Kedelai Melambung, Produsen Tahu dan Tempe di Klungkung Terpaksa Rumahkan Pekerja

Hal ini menjadi ironi ketika SKB yang diterbitkan guna melarang kegiatan Front Pembela Islam juga memuat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) dalam konsideran Mengingat. Padahal, dalam Pasal 3 Ayat (2) UU HAM diuraikan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum yang sama di depan hukum.” Poin tersebut menjadi wujud dari pertentangan ketika dibersamai dengan UU Ormas yang dapat membubarkan organisasi kemasyarakatan melalui Menteri Hukum dan HAM, tanpa putusan pengadilan. Dengan demikian, negara dapat secara sewenang-wenang membubarkan organisasi kemasyarakatan tanpa pengawasan atau proses pengadilan sebagaimana hal tersebut dapat dilihat dari prosedur pelarangan dan pembubaran Front Pembela Islam melalui SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan
Front Pembela Islam.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini 5 Januari 2021 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah