Soal Maklumat Kapolri, Polri Tak Ada Niat Pasung Kebebasan Pers

- 2 Januari 2021, 03:00 WIB
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. /Divisihumas Mabes Polri.doc/

Baca Juga: Izin Liga Gabeng, Brwa Nouri : Halo Bapak Polisi !

Argo mengatakan, aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas bila masih menemukan kegiatan, atau pun simbol yang mengatasnamakan FPI.

Secara rinci, aturan tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Nahkoda Kapal Kargo Meninggal di Perairan Buleleng

Diketahui maklumat tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi terkait larangan kegiatan dan penggunaan simbol FPI tertanggal 30 Desember lalu.

SKB itu bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Baca Juga: Kemenag Catatkan Prestasi, Seratus Persen BSU Guru Madrasah Non PNS Cair

Sebelumnya, para insan pers yang terdiri dari Forum Pemred, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai isi maklumat itu tak sejalan dengan semangat demokrasi dan menghormati kebebasan memperoleh informasi.

Baca Juga: Waduh! Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI yang Berstatus Pelajar SMP

Mereka juga melihat bahwa maklumat itu justru mengancam tugas jurnalis dan media dalam mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik, dalam hal ini terkait FPI.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah