FPI dan Beberapa Ormas Lain Dibubarkan, DPR Pertanyakan Prosesnya

- 30 Desember 2020, 15:34 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Hiariej, saat membacakan Surat Keputusan Bersama enam menteri dan lembaga terkait Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI di Kantor Kemenko Polhukam
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Hiariej, saat membacakan Surat Keputusan Bersama enam menteri dan lembaga terkait Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI di Kantor Kemenko Polhukam /antara

DENPASARUPDATE.COM – Ormas Front Pembela Islam (FPI), dan beberapa ormas lain yakni MMI, FUI, ANNAS, JAT dibubarkan oleh pemerintah menjelang tutup tahun langsung direaksi oleh kalangan parlemen.

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, mempertanyakan kebijakan pemerintah yang melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dan akan menghentikan setiap kegiatan organisasi itu.

Pemerintah lewat Menkopolhukam Mahfud MD, membubarkan sejumlah ormasi itu berdasar UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Baca Juga: Kue Putri BolpisTercetus Saat Suami Eka Maisyaroh Kena PHK

"Kami mempertanyakan apakah pembubaran FPI itu sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum," kata Habiburokhman, di Jakarta, sebagaimana dikutip DenpasarUpdate.Com datri laman antaranews.com Rabu, 30 Desember 2020.

Ia juga mempertanyakan apakah kebijakan itu sudah dikonfirmasi secara hukum terhadap hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI.

Menurut dia, terkait dugaan keterlibatan anggota FPI dalam tindak pidana terorisme, apakah sudah dipastikan bahwa tindakan itu terjadi mengatasnamakan FPI.

Baca Juga: Di Bangli Kasus Narkoba Naik tapi Curat dan Curas Turun Selama Pandemi Corona

"Sebab jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta-merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI. Kita bisa mengacu pada kasus kader partai politik yang ditangkap karena korupsi, tidak bisa dikatakan partainya yang melakukan korupsi dan harus dibubarkan," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu sepakat dengan semangat pemerintah agar jangan ada organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi. Namun dia menilai setiap keputusan hukum harus dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

Baca Juga: STOP PRESS! Pemerintah Resmi Bubarkan FPI

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam siaran pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x