Waduh! Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI yang Berstatus Pelajar SMP

- 1 Januari 2021, 16:15 WIB
Polisi Malaysia Tangkap WNI Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara apabika terbukti bersalah
Polisi Malaysia Tangkap WNI Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara apabika terbukti bersalah /

DENPASARUPDATE.COM - Pengunggah pelecehan parodi lagu Indonesia Raya yang menjadi viral di media sosial (medsos) ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Pelaku pelecehan lagu Indonesia Raya itu berinisial MDF ditangkap di Cianjur.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa MDF masih seorang remaja berusia 16 tahun.

Baca Juga: Setelah 5 Hari Dicari, Ni Ketut Rampin Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa

Baca Juga: Mau Dapat BST Rp 300 Ribu dari Kemensos Cair 4 Januari 2021? Begini Caranya, Mudah dan Pasti Cair!

"Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur dari Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur," ujar Argo dalam siaran pers-nya di Mabes Polri Jakarta, Jumat 1 Januari 2021.

Lebih lanjut, Argo mengatakan bahwa MDF mempunyai nama samaran yang sering digunakan saat berselancar di dunia maya.

"MDF ini nama asli. Tapi di dunia maya adalah Fais Rahman Simalungun. Tapi aslinya namanya MDF," tutur Argo.

Baca Juga: Stok Kedelai Impor Banyak, Pemerintah Minta Produsen Tahu Tempe Tidak Khawatir

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x