STOP PRESS! Pemerintah Resmi Bubarkan FPI

- 30 Desember 2020, 13:01 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

DENPASARUPDATE.COM - Mengejutkan! Pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan ini diambil dan dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian/lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Keputusan ini sendiri diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kepada awak media dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: INGAT! Mulai 1 Januari Banyak Perangkat Tak Bisa Gunakan Aplikasi Whatsapp, Ini Penyebabnya

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," katanya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa saat ini FPI tidak memiliki legal standing baik sebagai ormas ataupun organisasi biasa.

Baca Juga: 'MENAKJUBKAN'! Pemerintah Masih Gaji Para PNS Koruptor, Ini Alasannya

"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar dia.

Dirinya menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x