Soal Maklumat Kapolri, Polri Tak Ada Niat Pasung Kebebasan Pers

- 2 Januari 2021, 03:00 WIB
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. /Divisihumas Mabes Polri.doc/

DENPASARUPDATE.COM - Krtitikan dari kalangan pers terkait Maklumat Kapolri soal larangan menyebarluaskan konten Front Pembela Islam (FPI) akhirnya ditanggapi oleh Mabes Polri.

Melalui Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dirinya membantah bahwa maklumat tersebut mengarah kepada pemasungan kebebasan pers.

"Yang terpenting bahwa kita dengan dikeluarkannya maklumat ini, kita tidak membredel berkaitan konten pers tidak," kata Argo kepada wartawan di gedung Bareskrim, Jumat 1 Januari 2020.

Baca Juga: Komjen Pol Boy Rafli Amar Santer Dikabarkan Dipilih Sebagai Calon Kapolri, ini Tanggapan DPR

Ia menyebut bahwa dalam maklumat tersebut, poin nomor 2 huruf d yang berbunyi masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

"Artinya bahwa poin 2d tersebut, selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan Kamtibmas atau provokatif, mengadu domba atau perpecahan dan sara, itu tidak masalah," kata Argo.

Baca Juga: Asik! Mau Dapat Kado Tahun Baru Diskon dan Subsidi Listrik Gratis Sampai Maret 2021? Ini Dia Caranya

Poin 2d yang dimaksud Argo dalam Maklumat Kapolri tersebut lengkapnya berbunyi, 'masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial'.

Dia menjelaskan, lewat poin tersebut pihaknya melarang masyarakat untuk menyebarluaskan berita bohong terkait konten soal FPI. Apalagi, konten tersebut melanggar pidana seperti yang telah diatur UU ITE.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x