STOP PRESS! Pemerintah Resmi Bubarkan FPI

- 30 Desember 2020, 13:01 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Baca Juga: Tahu Lewat Medsos, UAS Infak Rp 10 Juta Bagi Ihsan Disabilitas di Pelosok Kabupaten Jembrana

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta semua pihak, khususnya pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang mengatasnamakan atau dilakukan oleh FPI.

Baca Juga: Mengejutkan! Gisel Akui Video Porno Terjadi Saat Masih Sah Istri Gading, Selingkuh?

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

Bahkan, menurutnya aparat bisa bertindak keras jika FPI tetap memaksa untuk melakukan kegiatannya.

Baca Juga: DUH! Edhy Prabowo juga Diduga Menerima Aliran Dana dari Tersangka Lain Amiril Mukminin

"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah