STOP PRESS! Pemerintah Resmi Bubarkan FPI

- 30 Desember 2020, 13:01 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

DENPASARUPDATE.COM - Mengejutkan! Pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan ini diambil dan dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian/lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Keputusan ini sendiri diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kepada awak media dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: INGAT! Mulai 1 Januari Banyak Perangkat Tak Bisa Gunakan Aplikasi Whatsapp, Ini Penyebabnya

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," katanya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa saat ini FPI tidak memiliki legal standing baik sebagai ormas ataupun organisasi biasa.

Baca Juga: 'MENAKJUBKAN'! Pemerintah Masih Gaji Para PNS Koruptor, Ini Alasannya

"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar dia.

Dirinya menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

Baca Juga: Tahu Lewat Medsos, UAS Infak Rp 10 Juta Bagi Ihsan Disabilitas di Pelosok Kabupaten Jembrana

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta semua pihak, khususnya pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang mengatasnamakan atau dilakukan oleh FPI.

Baca Juga: Mengejutkan! Gisel Akui Video Porno Terjadi Saat Masih Sah Istri Gading, Selingkuh?

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

Bahkan, menurutnya aparat bisa bertindak keras jika FPI tetap memaksa untuk melakukan kegiatannya.

Baca Juga: DUH! Edhy Prabowo juga Diduga Menerima Aliran Dana dari Tersangka Lain Amiril Mukminin

"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," ujarnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah