Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih Sebut UU Ciptaker Tak Bunuh Hak-hak Kaum Pekerja

9 Oktober 2020, 08:00 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih bersama Presiden RI, Joko Widodo dalam suatu kesempatan di Istana Negara /Facebook.com/Gde Sumarjaya Linggih

DENPASARUPDATE.COM – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer menegaskan bahwa dalam UU Ciptaker tersebut tidak ada hak-hak pekerja yang dibunuh.

“Nggak ada yang dibunuh hak-hak pekerja, malah semua dilindungi hak-hak pekerja dengan undang-undang ini,” tegas dia, Jumat 9 Oktober 2020.

Politkus Golkar itu menegaskan bahwa UU Ciptaker tersebut malah akan menyelamatkan ‘nyawa’ para pekerja.

Baca Juga: Muhammadiyah Minta Masyarakat Ikhlas Terima Keputusan DPR Loloskan UU Omnibus Law, Beri Saran Ini

Ini karena UU Ciptaker itu banyak memberikan banyak peluang terbukanya lapangan kerja akibat mudahnya regulasi berinvestasi di Indonesia.

 “Dan undang-undang ini kalau boleh saya bilang ini kemudahan investasi, segala macam yang selama ini sangat berat di Indonesia dengan punya resources yang sangat bagus dengan tenaga kerja yang banyak sebenarnya ini sangat menjanjikan untuk tenaga kerja justru,” jelasnya.

Ia juga menolak adanya anggapan bahwa UU Ciptaker malah justru menyengsarakan masyarakat, khususnya kaum pekerja.

Baca Juga: Mikel Arteta Tidak bawa Mesut Ozil di Liga Champions

Ia tidak menampik bahwa undang-undang tersebut memang menguntungkan investor, namun dalam berbagai pasal yang ada di undang-undang tersebut justru juga dibatasi.

“Karena begitu ini jalan investasi masuk, tenaga kerjanya langsung terserap, sumber daya alam terserap, dan pertumbuhan kita sangat cepat. Ini yang sebenarnya diharapkan kita membuat undang-undang itu, masa sih kita menyengsarakan masyarakat masyarakat kan nggak," akunya.

"Soal menguntungkan investor kan harus untung mereka,tapi kita membatasi mereka dengan menguntungkan tenaga kerja. Sekarang banyak yang beredar yang tidak di substansi itu,” imbuhnya.

Baca Juga: Pengamat: IHSG Terus Menguat Efek UU Omnibuslaw

Pun juga mengenai anggapan tidak adanya kajian publik terkait UU tersebut. Demer mengakui bahwa pandemi Covid-19 menjadi penghalang hal tersebut.

Tetapi, ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah melihat berbagai dari berbagai sektor kelemahan Indonesia yang membuat UU tersebut harus segera disahkan pihaknya.

“Pertama kita kondisi Covid, kedua kita sudah coba lihat kelemahan-kelemahan kita di Indonesia dengan negara-negara pesaing kita untuk memajukan, dan kita melihat cara-cara dari negara yang kemajuannya pesat, oleh karena itu kita merasa memerlukan sekali, karena pada saat selesai Covid kita bisa segera rebound, kita mulai take off lagi, kalau sudah pertumbuhan tinggi kan tenaga kerja yang terserap banyak,” paparnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler