PPKM Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Airlangga Sebut Ada Perubahan pada Ketentuan Ini

21 Januari 2021, 14:11 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pernah terjangkit Covid-19. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

DENPASARUPDATE.COM - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang semula tanggal 11 s.d. 25 Januari 2021 diperpanjang.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Airlangga mengumumkan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang, yakni dari 26 Januari s.d. 8 Februari 2021.

Baca Juga: Tiga Bulan Lebih Menghilang, Jack Ma Tiba-Tiba Muncul Bersama Guru di Pedesaan Tiongkok

Baca Juga: Bikin Ulah di Twitter, Kristen Gray Akhirnya Resmi Diusir dari Indonesia

Keputusan perpanjangan PPKM itu diambil setelah mengevaluasi sejumlah hal yang terjadi selama pembatasan tahap pertama, dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

"Berdasarkan evaluasi Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021.

Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nantinya akan mengeluarkan instruksi dan diharapkan masing-masing gubernur akan mengevaluasi berdasarkan parameter yang telah ditentukan, untuk selanjutnya memutuskan apakah masih perlu dilakukan pembatasan atau tidak di wilayahnya.

Baca Juga: Juara Paro Musim, Solskjaer Enggan Pikirkan Juara

Baca Juga: Joe Biden Dilantik, Kamala Harris Jadi Wapres Perempuan Pertama di AS, Ternyata Ini Ambisinya

Namun, dalam PPKM kali ini terdapat perubahan, yakni sektor mall dan restoran boleh beroperasi lebih lama.

Sebelumnya mall dan restoran hanya sampai jam 7 malam, tetapi diubah menjadi boleh hingga jam 8 malam.

"Pembatasan ada perubahan di sektor mall dan restoran, yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, karena ada beberapa daerah agak flat, diubah jadi sampai jam 8 malam," ucap Airlangga.

Baca Juga: Joe Biden Akan Tinjau Kembali Apakah Penganiayaan Myanmar Terhadap Rohingya Termasuk Genosida

Baca Juga: Masuk Zona Oranye, Peningkatan Covid-19 di Klungkung Banyak Dipicu Klaster Upacara Adat

Sedangkan, untuk ketentuan PPKM lainnya masih tetap sama.

1) Sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen karyawan kerja dari rumah.

2) Makan di restoran maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dan take away tetap diizinkan.

Baca Juga: Denpasar-Gilimanuk Bisa Ditempuh dalam 1 Jam, BPJN Paparkan Kemajuan Proyek Jalan Tol di DPRD Bali

Baca Juga: Korupsi Kembali Terjadi! KPK Tetapkan Dua Tersangka Pengadaan CSRT Rugikan Negara Hingga Milyaran

3) Sektor konstruksi tetap berjalan, beribadah di tempat ibadah maksimum 50 persen dari kapasitas.

4) Fasilitas umum ditutup dan transportasi diatur masing-masing pemda.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler