DENPASARUPDATE.COM - Belum tuntas babak baru korupsi bantuan sosial kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.
Dua tersangka, yakni mantan Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK) dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 20 Januari 2021 menyampaikan bahwa KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: Joe Biden Akan Tinjau Kembali Apakah Penganiayaan Myanmar Terhadap Rohingya Termasuk Genosida
Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 ujarnya.
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK kemudian menetapkan dua orang itu sebagai tersangka.
Baca Juga: Mia Sempat Berjanji untuk Pulang 21 Januari Besok yang Kini Jadi Hari Pemakamannya
Lili mengatakan, kasus ini bermula pada 2015, saat BIG bekerjasama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT.
"Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, PRK (Priyadi Kardono) dan MUM (Muchlis) diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh Pemerintah," ungkap Lili.