Baca Juga: Yamaha Stop Produksi Motor Sport YZF-R6, Ini Alasannya
Adapun syarat SKCK adalah sebagai berikut.
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga: Tito Karnavian Beri Ancaman Ini, Anies dan Ridwan Kamil Selangkah Lagi Dipecat?
WARGA NEGARA ASING (WNA)