Anda Mencari SKCK ? ini Dokumen yang Harus Disiapkan

- 1 November 2020, 12:00 WIB
Contoh SKCK
Contoh SKCK /skck.polri.go.id

DENPASARUPDATE.COM - Surat Keterangan Catatan Kepokisian (SKCK) banyak dicari oleh masyarakat, terutama bagi yang sedang mencari kerja di satu institusi atau perusahaan yang mensyaratkan SKCK.

Sekain itu, SKCK juga dibutuhkan saat seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun seleksi masuk Polri dan TNI.

Dikutip dari Polri.go.id, SKCK merupakan catatan yang menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: Meski Pendapatan Terus Meningkat, Facebook Antisipasi Perubahan Tren 2021 Mendatang

Masa berlakunya SKCK hingga 6 bulan sejak diterbitkan oleh Kepolisian setempat.

SKCK bisa diurus di Polres setempat dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.

Berikut dokumen yang harus disiapkan oleh masyarakat yang ingin mengajukan SKCK:

a. otokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

b. Fotokopi Paspor.

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x