DENPASARUPDATE.COM - Surat Keterangan Catatan Kepokisian (SKCK) banyak dicari oleh masyarakat, terutama bagi yang sedang mencari kerja di satu institusi atau perusahaan yang mensyaratkan SKCK.
Sekain itu, SKCK juga dibutuhkan saat seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun seleksi masuk Polri dan TNI.
Dikutip dari Polri.go.id, SKCK merupakan catatan yang menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Baca Juga: Meski Pendapatan Terus Meningkat, Facebook Antisipasi Perubahan Tren 2021 Mendatang
Masa berlakunya SKCK hingga 6 bulan sejak diterbitkan oleh Kepolisian setempat.
SKCK bisa diurus di Polres setempat dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
Berikut dokumen yang harus disiapkan oleh masyarakat yang ingin mengajukan SKCK:
a. otokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
b. Fotokopi Paspor.