Tito Karnavian Beri Ancaman Ini, Anies dan Ridwan Kamil Selangkah Lagi Dipecat?

- 19 November 2020, 07:10 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian /Pikiran Rakyat

DENPASARUPDATE.COM - Banyaknya kerumunan massa yang tidak menaati protokol kesehatan di berbagai acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (IB HRS) beberapa waktu lalu membuat pemerintah pusat gerah.

Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan ancaman pemberhentian atau pencopotan kepada kepala daerah yang terbukti daerahnya melanggar protokol kesehatan di pandemi Covid-19.

Pihaknya mengatakan bahwa persoalan mengenai penerapan protokol kesehatan ini telah diatur dalam Undang-Undang dalam Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewajiban dan sanksi kepala daerah.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Ramalan Zodiak hingga Prestasi Petrus Golose Selama Pimpin Polda Bali

Untuk itu, ia meminta seluruh kepala daerah untuk menaati regulasi tersebut demi keselamatan bersama.

"Kalau (aturan) itu dilanggar, sanksinya di antaranya bisa diberhentikan, sesuai Pasal 78 ini. Nah ini saya sampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risikonya menurut UU," ucap Tito saat rapat dengan Komisi II DPR, Rabu 18 November 2020.

Baca Juga: Bertambah Jadi 1.106 Orang, KPPS Reaktif Tanpa Gejala Wajib Isolasi Mandiri

Ia juga menyebut, sebelumnya, Kemendagri sudah mengeluarkan teguran tertulis kepada 83 kepala daerah pasca-pendaftaran Pilkada 2020.

Teguran itu dikeluarkan lantaran terjadi kerumunan massa di daerah-daerah tersebut.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x