Berita Foto Hari Ini

Hukum Kriminal

Hati-hati! Sebarkan Foto Ledakan Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Terancam Pidana

7 Desember 2022, 13:59 WIB

menyebarluaskan foto kejadian dapat dijerat oleh UU ITE pasal 29 dan 45B dimana pelaku penyebaran dapat dijerat hukuman 4 tahun penjara

Terpopuler

Kabar Daerah

x