DENPASARUPDATE.COM – Masa berlaku SIM Anda habis? Tenang, jangan khawatir dan bingung. Berikut adalah cara mudah perpanjang masa berlaku SIM.
Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, segala aktivitas di luar dibatasi, termasuk untuk memperpanjang SIM.
Namun, saat ini untuk memperpanjang SIM sudah dapat dilakukan secara online. Sehingga tidak perlu lagi ke Kantor Polisi atau Samsat untuk memperpanjang SIM.
Baca Juga: Ini Zodiak yang Paling Susah Baper, Apakah Kamu Salah Satunya?
Apabila Anda ingin memperpanjang SIM secara online, hal pertama yang harus dilakukan adalah login ke website resmi Korlantas.
Sebelumnya, Anda harus menyiapkan beberapa syarat untuk memperpanjang SIM, yakni :
1. Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang telah disediakan di website atau laman Korlantas Polri.
Baca Juga: Ini Dia Lirik Lagu Tunjukkan dari Afgan dan Raisa Spesial Buat Kamu!
2. Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Apabila pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka dokumen keimigrasian harus disiapkan.