Anti Ribet! Ini Cara Mudah dan Syarat Membuat SKCK Online

- 20 November 2020, 10:45 WIB
Begini Cara dan Syarat Lengkap Membuat SKCK, Catat Baik-baik
Begini Cara dan Syarat Lengkap Membuat SKCK, Catat Baik-baik //dok PRFM

DENPASARUPDATE.COM - SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.

SKCK memiliki fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK, yakni sampai 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila sudah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang lagi.

Baca Juga: 4 Shio Ini Cepat Kaya dan Mendapat Banyak Keberuntungan, Shio Anda Salah Satunya?

Untuk memperoleh SKCK secara online dapat dilakukan dengan cara mengunggah atau mengupload dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir yang tersedia sesuai urutan.

Pengisian formulir dapat dilakukan dengan cara mengklik link skck.polri.go.id atau ketik di pencarian Google SKCK Online.

Setelah diklik, akan muncul situs resmi dari polri. Kemudian klik form pendaftaran pada menu bagian atas.

Baca Juga: Awali Harimu dengan Doa, Ini Dia Sunnah Doa Jumat Berkah yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Lalu, di bagian form pendaftaran akan muncul, seperti Satwil, hubungan keluarga, perkara pidana, lampiran, data pribadi, pendidikan, ciri fisik, dan keterangan.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x