Masa Berlaku SIM Anda Habis? Ini Cara Mudah dan Biaya Perpanjangan SIM Online 2020-2021

- 15 November 2020, 08:41 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Anasb/

Baca Juga: Waduh, Tunjuk Erick Thohir, Jokowi Geser Sri Mulyani, Ada Apa Ya?

5. Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000. Biaya ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga jenis-jenis sim ;lainnya seperti SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum. Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Kemudian, untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000.

Apabila persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, Anda dapat langsung memulai perpanjangan SIM online melalui website https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.

Baca Juga: Penyaluran KUR Sektor Kelautan dan Perikanan Ditargetkan Mencapai Rp 4,5 Triliun Tahun 2020

1. Buka website atau lManKorlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Kemudian, pada kolom isian jenis permohonan klik opsi Perpanjangan SIM.

2. Lalu, isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.

3. Selanjutnya, masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Nantinya, bukti registrasi akan dikirimkan ke email.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kuota dan Waktu Pendakian Rinjani Akhirnya Diperpanjang

4. Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah