Masa Berlaku SIM Anda Habis? Ini Cara Mudah dan Biaya Perpanjangan SIM Online 2020-2021

- 15 November 2020, 08:41 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Anasb/

3. SIM lama yang masih berlaku.

4. Surat kesehatan dari dokter.

Baca Juga: Semakin Banyak Kerumunan, Kapolri Ingatkan Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

5. Surat keterangan lulus uji simulator.

Kemudian, masih terdapat syarat lain untuk memperpanjang SIM dan biaya yang harus disiapkan. Ini persyaratannya :

1. Wajib melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan mengenai pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, tetapi tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.

Baca Juga: Kabar Gembira! BST Diperpanjang, Ini Cara Daftar Bansos BST Rp 300 Ribu per KK dan Link Cek Penerima

2. Apabila ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.

3. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.

4. Setelah dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah