Pasalnya, dirinya tidak mau dijadikan tumbal oleh penguasa dalam sengkarut tanah tersebut.
“Saya tidak mau lagi dijadikan tumbalnya penguasa. Tidak akan,” tegasnya.
Pun begitu, dirinya juga bakal melaporkan kasus dugaan pidana yang dilakukan oleh Walikota Denpasar ke Mabes Polri atas laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilakukannya.
Tidak hanya itu, Ipung juga akan melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Denpasar atas kerugian immateriil yang dialaminya.
“Bahwa dia selama ini mengatakan tanah saya milik dia, gak punya dasar hukum. Penyerobotan,” ungkapnya.
Selain Wali Kota Denpasar yang akan dilaporkan, Ipung juga akan membuat laporan ke Propram untuk melaporkan pihak kepolisian yang tidak bertugas melakukan pengamanan saat ia meminta bantuan pengamanan pada rencana penutupan jalan Kamis 23 Juni 2022 lalu.
Sementara, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai yang dikonfirmasi) membenarkan bahwa Pemerintah Kota Denpasar telah memberikan jawaban kepada Ipung terkait dengan sengketa tanah tersebut.