Baca Juga: Cakupan Vaksinasi Masih 63 Persen, BIN Daerah Bali Dukung Vaksinasi di Desa Tojan
Ada dua poin penting dalam surat tersebut antara lain, sebagaimana berikut
1.Berdasarkan informasi dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar pada rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Denpasar pada 24 Juni 2022, dan aplikasi Sentuh Tanahku Badan Pertanahan Nasional, Jalan Tukad Punggawa berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB) Induk Nomor 41 Tahun 1993 (Hak Guna Bangunan Nomor 81, Nomor 82, dan Nomor 83) atas nama PT Bali Turtle Island Development.
2.Dalam rangka pelestarian dan pengembangan pariwisata di Kawasan Pulau Serangan sesuai perjanjian antara PT BTID dengan masyarakat Kelurahan Serangan Nomor 046/BTID-MoU/1998, bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengatur tentang fasilitas jalan lingkar di Kelurahan Serangan.
Baca Juga: Bulan Bung Karno IV 2022 Jadi Momentum Refleksi Pengamalan Pancasila di Buleleng
Terkait surat tersebut, Ipung mengaku bahwa jawaban surat tersebut menurutnya tidak sesuai dengan konteks pertanyaan yang ditanyakannya.
Ipung bahkan menyarankan agar Walikota Jaya Negara membaca surat yang ia kirimkan sebulan yang lalu.
Baca Juga: Ini Penyebab IPhone Tidak Bisa Di-charge dan Cara Mengatasi
Setidaknya, Wali Kota dapat membaca Berita Acara penyerahan lahan sebagai jalan dari, PT. BTID kepada Desa Adat Serangan pada 2 Mei 2016 lalu.Serta dengan SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014 digunakan mengklaim tanah sengketa tersebut.
“Sepertinya bapak (Wali Kota) salah menjawab pertanyaan saya. Makanya sebelum membalas surat, menjawab pertanyaan. Baca dulu yang saya kirim. Jangan Bapak melempar lagi ke PT BTID,” ungkapnya pada Sabtu 2 Juli 2022.