Ipung juga meminta kepolisian untuk menerapkan undang-undang yang sesuai sebagaimana dalam Perpu nomor 1 tahun 2016 yang kemudian berubah menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016 yang khusus mengatur tentang kejahatan seksual terhadap anak.
Yaitu pasal 81 tentang pencabulan dan Pasal 82 tentang persetubuhan anak di bawah umur. Ancamannya minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seukur hidup hingga hukuman mati.
Ditambah dengan pidana lainnya yang diatur dalam PP nomor 70 tahun 2020 yaitu kebiri kimia, dipasang chip dalam tubuhnya untuk mengawasi jika dia keluar dari Lapas agar tidak mengulangi perbutan yang sama.***
"Apapun alasannya kejahatan seksual terhadap anak harus segera diproses," timpalnya.***