UPDATE! Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku Pemerkosa Siswi SD di Abiansemal, Pelaku Diduga Pentolan Ormas Besar

- 26 Agustus 2021, 20:56 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang pria India bunuh korban yang diperkosanya, tak lama setelah menikah agar bebas dari penjara.
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang pria India bunuh korban yang diperkosanya, tak lama setelah menikah agar bebas dari penjara. /Istimewa

DENPASARUPDATE.COM – Dua orang yang diduga melakukan pemerkosaan secara bergilir kepada seorang siswa SD akhirnya dibekuk pihak kepolisian.

Dua orang yang diketahui bernama Kaplik dan Goyoh ini ditangkap tanpa perlawanan oleh jajaran Satreskrim Polres Badung pada Rabu 25 Agustus 2021 malam.

Sebelumnya, Komang –sebut saja demikian usia 11 tahun digilir 2 pemuda di kamar kos orang tuanya di kawasan Desa Darmasaba, Abiansemal Badung.

Baca Juga: Duh, Siswi Kelas 6 SD Digilir 2 Pemuda Berkali-kali di Kos Orang Tua Korban, Pelaku Sembunyi di Karangasem

Selain dua orang terduga pelaku tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan seorang lainnya yang berinsial AN dan kini berstatus sebagai saksi.

Bahkan, ketiga orang yang diamankan kini sedang menjalani pemeriksanan berjam-jam oleh penyidik kepolisian, tersebut diduga merupakan pentolan salah satu orman besar di Bali.

Kepada awak media, Kasat Reskrim, AKP Putu Ika Prabawa, Kamis 26 Agustus 2021, membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tersebut.

Baca Juga: Kepergok Seranjang Bersama Janda Muda di Desa Terpencil Karangasem Bali, Istri Polisikan Suami dan WIL

Ia menyebut bahwa saat ini, ketiga orang terduga pelaku tersebut sedang dimintai keterangannya di Mapolres Badung.

"Ya sudah ada tiga orang yang diamankan. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Saya belum bisa kasi keterangan detail. Setelah semuanya rampung nanti akan kami gelar jumpa pers," jelasnya.

Di sisi lain, pengacara korban, Siti Sapura alias Ipung menyebutkan bahwa ada empat orang pelaku dalam kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Juga: Polri Musnahkan 18 Kg Ganja dan 499 Kg Sabu dari 17 Orang Tersangka di RSPAD Jakarta Pusat

Ia menjelaskan bahwa keempat pelaku tersebut melakukan aksi bejatnya pada dua lokasi berbeda, yakni di kamar mandi kos orangtua korban dan sebuah lokasi lain yang masih berada di wilayah Desa Darmasaba.

Pihaknya menjelaskan dua orang pelaku yakni KP dan KY melakukan pemerkosaan tersebut di kamar mandi kos orangtua korban.

Saat melakukan aksinya, lanjut Ipung korban mengalami intimidasi dan diancam, kemudian kedua pelaku membekap mulut korban untuk digilir melampiaskan nafsu bejatnya.

Kemudian, KP dan KY kemudian menjemput korban di kos orang tua korban untuk dibawa ke sebuah tempat.

Baca Juga: 4 Fakta Pembunuhan di Subang yang Buat Geger Warga: Hasil Autopsi Hingga Jejak Alas Kaki

Selain oleh KP dan KY, di sebuah tempat tersebut, korban yang masih berstatus sebagai pelajar itu diperkosa oleh dua orang lainnya.

Kemudian, saat pelaku menjemput korban, kakak korban memergokinya dan sempat mengambil foto KP dan KY.

"Para pelaku ini sudah mengetahui korban sering ditinggal orang tuanya. Saat korban digilir pertama kali dilakukan dua orang," terang dia.

Baca Juga: Empat Terduga Teroris Kembali Ditangkap Densus 88 di Banten dan Jawa Barat

Insiden itu terungkap saat teman sebaya korban memergoki kedua pelaku dengan mengintip melalui jendela saat kedua pelaku melakukan aksi bejatnya di kamar kos orang tua korban.

Kemudian, teman sebaya korban tersebut melaporkannya kepada teman lainnya hingga didengar kakak korban.

Kabar itu lalu diadukan ke ayah korban PS, 40, pada Sabtu (21/8). Menurut paman korban I NSA, bapak korban langsung menanyakan pada tetangga dan korban siapa lelaki yang kerap datang untuk berbuat nakal dan diakui bernama Kaplik. Sehingga sang ayah langsung mendatangi Kaplik untuk menanyakannya.

Baca Juga: TRAGIS! Usai Dikencani, PSK Asal Bondowoso Dibunuh Pelanggan yang Warga Asing di Denpasar, Pelaku Kabur

Ketika ditanya, Kaplik pun mengakui perbuatannya, sehingga membuat sang ayah naik pitam. Keributan berhasil terhindarkan karena ada warga yang melerai, dan keluarganya korban memilih untuk melapor. Diakui bahwa pencabulan telah dilakukan berulang kali, baru terungkap karena korban sepertinya takut untuk cerita.

Ipung juga menyebut jika para pelaku mengaku sebagai anggota ormas besar di Bali untuk mengintimidasi orang tua korban agar mau menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.

Namun, salah seorang keluarga korban menolak dan melakukan pembelaan dengan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Badung.

Baca Juga: Mau 'Ngeprank Malaikat Maut' Demi Konten TikTok, Seorang Remaja Malah Tewas Terlindas Truk

Ipung juga meminta kepolisian untuk menerapkan undang-undang yang sesuai sebagaimana dalam Perpu nomor 1 tahun 2016 yang kemudian berubah menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016 yang khusus mengatur tentang kejahatan seksual terhadap anak.

Yaitu pasal 81 tentang pencabulan dan Pasal 82 tentang persetubuhan anak di bawah umur. Ancamannya minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seukur hidup hingga hukuman mati.

Ditambah dengan pidana lainnya yang diatur dalam PP nomor 70 tahun 2020 yaitu kebiri kimia, dipasang chip dalam tubuhnya untuk mengawasi jika dia keluar dari Lapas agar tidak mengulangi perbutan yang sama.***

"Apapun alasannya kejahatan seksual terhadap anak harus segera diproses," timpalnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah