Ini Cara Mudah Buat Surat Keterangan Usaha (SKU), Syarat Daftar BPUM BLT Banpres Produktif UMKM

- 2 November 2020, 10:24 WIB
Cek Online Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Link eform.bri.co.id/bpum. */MediaPakuan
Cek Online Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Link eform.bri.co.id/bpum. */MediaPakuan /

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah masih membuka pendaftaran program BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang menyasar para pelaku usaha mikro terdampak Covid-19.

Pendaftaran program BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta kepada 3 juta UMKM masih dibuka hingga akhir November 2020.

Namun, pendaftaran bisa ditutup lebih cepat apabila kuota terpenuhi.

Baca Juga: Resah Tindakan AWK dan Hare Krisna Saat Ini, Raja-raja Se-Bali Minta AWK Lakukan Ini

Surat Keterangan Usaha (SKU) menjadi salah satu berkas yang wajib dilampirkan jika ingin mendaftar bantuan ini.

Surat Keterangan Usaha (SKU) diperlukan pendaftar BLT Banpres UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Surat Keterangan Usaha (SKU) ini bisa diperoleh di kelurahan atau kecamatan tempat lokasi usaha. Adapun persyaratannya sebagai berikut.

Baca Juga: Libur Panjang, Sedikitnya 5 Ribu Wisdom Padati Objek Wisata Danau Beratan Bedugul

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi).

2. Surat Pengantar RT/RW.

3. Surat Pernyataan/Permohonan.

4. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi).

Baca Juga: Buruan, PT Telkom Buka Lowongan Pekerjaan di 9 Posisi ini

Selanjutnya, kepala desa atau camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM, dilansir DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, yakni:

Baca Juga: Sosok Penentang Vaksin Flu Burung Siti Fadillah Supari Akhirnya Bebas Murni

1. WNI

2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

3. Mememiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: 10 Jenis Philodendron, Tanaman Hias yang Indah dan Populer Untuk Hiasan Rumah dan Taman

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sementara itu, data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima, yaitu:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

Baca Juga: Sokok Base, Sebuah Wujud Mencintai Nabi Muhammad ala Masyarakat Bali Muslim di Pegayaman

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Pelaku UMKM yang sudah mengajukan BLT Banpres UMKM (BPUM) Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Pakar Komunikasi Politik: Pilkada, ASN Harus Jaga Jarak dengan Semua Kekuatan Politik

Kemudian, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur dan proses pencairan bisa dilakukan.

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, antara lain:

Baca Juga: Mau Dapat BLT Guru Honorer? Segera Login info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Cek, Pasti Cair!

1. Kementerian/Lembaga;

2. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM;

3. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK; dan

4. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah