Namun, manajemen menegaskan bahwa ke depan manajemen pelaksana Kartu Prakerja akan melakukan pelatihan secara offline dan menyesuaikan dengan budget yang ada.
Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan lembaga pelatihan maupun kementerian/lembaga yang telah melakukan pelatihan secara offline.
Pendaftaran Gelombang 11
Berdasarkan keterangan tertulis dari Kemenko Perekonomian Kartu Prakerja Gelombang 10 merupakan batch terakhir.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja.
Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.***