Ingin Ringankan Beban Masyarakat, Pemerintah Turunkan Tarif Listrik

- 2 Oktober 2020, 07:19 WIB
Golongan pelanggan PLN yang dapat penurunan tarif listrik mulai 1 Oktober hingga akhir tahun.
Golongan pelanggan PLN yang dapat penurunan tarif listrik mulai 1 Oktober hingga akhir tahun. /

DENPASARUPDATE.COM - Menteri ESDM, Arifin Tasrif memberikan arahan untuk menurunkan tarif listrik pelanggan golongan rendah. Menindaklanjuti arahan tersebut, PT PLN (Persero) akhirnya menurunkan tarif listrik terhitung sejak Kamis 1 Oktober hingga Desember 2020.

Agung Murfidi selaku Executive Vice President Communication and CSR PLN yang ditemui di Jakarta, pada Kamis 1 Oktober 2020 mengungkapkan listrik menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, karena seluruh aktivitas masyarakat bergantung pada pasokan listrik.

Setelah mengalami penurunan, harga per/kWh untuk tarif golongan rendah sebesar Rp. 1444,70/kWh, yang sebelumnya mencapai harga 1.467/kWh, ini berarti harga turun hingga Rp 22,5/kWh. Ini akan berlaku dari bulan Oktober hingga Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian

Keputusan ini tetapkan berdasarkan pertimbangan pemerintah terkait dengan kondisi ekonomi masyarakat di tengah Covid-19. Solusi dianggap mampu meringankan beban tagihan listrik masyarakat yang terdampak.

“Dengan penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan kemudahan bagi pelanggan golongan rendah agar mereka lebih leluasa untuk menggunakan listrik guna memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari” jelas Agung dikutip dari antaranews.com dengan judul berita Hari ini PLN turunkan tarif listrik hingga Desember.

“Silakan nikmati penurunan tarif ini, dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan aman” lanjutnya
Pelanggan yang bisa mendapatkan penurunan tarif listrik adalah pelanggan yang menggunakan :

1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA-5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA-200 kVA
6. P-1 TR 6600 VA sd 200 KvA
7. P-3/ TR

Sementara itu, terhitung sejak April 2020, pelanggan rumah tangga daya 450 VA tidak lagi dibebankan untuk membayar tagihan listrik 100 persen atau digratiskan, sedangkan untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsi mendapat diskon 50 persen.

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x