BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Sebesar Rp1 Triliun dari Kemenkeu, Ini Informasi Selengkapnya

- 16 November 2020, 12:12 WIB
Sekjen Kemenag, Nizar. Kemenag akan memberikan bantuan subsidi gaji BLT guru dan tenaga pendidik non PNS di lingkungan Kemenag.
Sekjen Kemenag, Nizar. Kemenag akan memberikan bantuan subsidi gaji BLT guru dan tenaga pendidik non PNS di lingkungan Kemenag. /

DENPASARUPDATE.COM - Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji untuk guru dan tenaga pendidikan non-PNS Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keungan (Kemenkeu).

Ini merupakan kelanjutan dari permohonan Kemenag (Kementerian Agama), yang mengusulkan dana bantuan subsidi gaji untuk tenaga pendidik dan guru honorer atau non-PNS supaya memberikan keadilan bagi pekerja.

Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

Baca Juga: Kumpulkan Lima Jenderal Perang, Panglima TNI Kirim Sinyal Peringatan ke Habib Rizieq?

Kemenkeu rencananya akan memberikan alokasi anggaran untuk bantuan BLT subsidi gaji bagi guru honorer.

Baca Juga: Bansos Tak Kunjung Cair? KPK Endus Dugaan Korupsi dalam Penyaluran Bansos Covid-19

Kabar gembira itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali melalui siaran pers.

Baca Juga: RIP Legend Trending di Twitter, Kiper Legendaris Liverpool dan Tottenham Ray Clemence Tutup Usia

"Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu," ucap Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar pada Minggu, 15 November 2020.

Baca Juga: Ini 30 Link Pendaftaran di Kab/Kota Daftar Online BLT BPUM Rp 2,4 Juta, Begini Caranya Pasti Lolos

Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, menjelaskan bahwa anggaran yang diusulkan oleh Kemenag untuk bantuan subsidi gaji bagi guru honorer ini mencapai lebih dari Rp1.152 triliun, dan GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3.609 miliar.

Baca Juga: Waduh, Sebut Tak Kantongi Izin, Letjen Doni Monardo Sebut Kegiatan Habib Rizieq Ilegal

Tidak hanya itu, anggaran bantuan ini juga akan disalurkan untuk GTK non-PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta serta akan disalurkan secara merata ke Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar.

Baca Juga: Dari Tuak sampai Bir, Ini Daftar 9 Minumal Beralkohol yang Terlarang dalam RUU Minol

“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” ujar Nizar.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah