Cek Apakah Anda Lolos, Begini 6 Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- 8 November 2020, 12:15 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /foto: Kabar Joglosemar/Galih Wijaya//

DENPASARUPDATE.COM - Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 telah menetapkan kriteria penerima yang berhak mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Berkaitan dengan hal itu, Anda dapat mengecek apakah Anda termasuk kriteria penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 tersebut atau tidak.

Begini 6 kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020,  seperti yang dilansir DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari laman resmi Kemnaker, antara lain :

Baca Juga: Cair! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Senin, 9 November 2020, Siap-Siap Cek Rekening

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Joe Biden, Presiden Terpilih AS yang Seusia Wapres Ma’ruf Amin

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif dan valid;

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Cocok di Dataran Tinggi, Tomat Agatha Jadi Idola Pasar, Ini Keunggulannya

Itulah 6 Kriteria yang telah ditetapkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 terkait penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah