3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: PT Pos Indonesia Optimis Penyaluran BST Tahap 8 dan 9 Berjalan Dengan Baik
4. Pekerja/buruh penerima upah.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Trump dan Biden Saling Klaim Kemenangan, Jurnalis Senior Amerika Ini Sebut Pilpres AS Rasa Indonesia
Karyawan dapat mengecek online daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) ini dengan cara :
1. Buka laman atau website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id.
2. Kemudian, klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website.
Baca Juga: Cair November BLT Guru Honorer dan PTK Non PNS Rp 2,4 Juta, Begini Cara Mendapatkannya Supaya Cair