Denpasar Update Membuka Promo Gratis Bagi Usaha Kecil dan Menengah, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 5 November 2020, 14:13 WIB
Sejumlah produk kerajinan khas Bali yang umumnya diproduksi kelompok usaha kecil dan menengah.
Sejumlah produk kerajinan khas Bali yang umumnya diproduksi kelompok usaha kecil dan menengah. /kartika mahayadnya/denpasar update

Bulan ini keluarga besar PRMN menggelorakan campaign, #PRMNSahabatUMKM. Mungkin sampai ekonomi menuju pemulihan," kata Agus, di Jakarta, Kamis 5 November 2020.

Ia menggerakkan seluruh inkubator PRMN untuk membantu promosi usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia.

Baca Juga: Airlangga Sebut Pemerintah Terus Berupaya Membantu UMKM Melalui Sejumlah Stimulus Hingga 2021

"Inkubator PRMN dengan media-medianya kami izinkan mempromosikan UMKM di daerahnya secara gratis. Kalau UMKM bangkit, kami yakin perekonomian akan segera bergerak naik," tegasnya.

DenpasarUpdate.Com sebagai inkubator PRMN langsung menyambut kebijakan ini dengan membuka promosi gratis dalam bentuk pemberitaan.

Redaksi DenpasarUpdate.Com siap membantu promosi UMKM dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Biden Unggul Sementara, Trump Ajukan Gugatan Stop Penghitungan Suara di Michigan

  1. UMKM berbasis di semua Kabupaten/Kota di Bali
  2. Omzet usaha per bulan kurang dari Rp 50 juta
  3. Memiliki karyawan paling banyak 10 orang

Baca Juga: Menanti Kejutan Produsen Motor Honda untuk Kelas Skutik, Baru Atau Revisi?

Bila memenuhi 3 kriteria di atas, pemilik usaha melakukan langkah berikut:

  1. Menulis gambaran produk dan jasanya maksimal 300 kata, dengan disertai nama pemilik usaha, nama usaha, alamat usaha, dan nomor HP pemilik usaha.
  2. Melampirkan foto pendukung minimal 3 angle berbeda (foto wajib landscape/datar dengan ukuran 700 x 320 px)
  3. Melampirkan scan atau foto KTP pemilik usaha
  4. Artikel, foto, dan scan atau foto KTP dikirim melalui email ke: [email protected]

Baca Juga: Waduh, Syarat Penerima BLT UMKM Tahap 2 Diperketat, Simak Persyaratannya Agar Lolos dan Cair!

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah