Dana BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 2,4 juta per-orang tersebut berasal dari pengalihan penyaluran BLT atau BSU sebelumnya dimana sebelumnya tidak lolos validasi data.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), hal ini telah dibenarkan pula oleh Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi yang mengungkapkan bahwa anggaran untuk bantuan tersebut saat ini dalam proses pengalihan dari Kementerian Tenaga Kerja ke Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama.
Baca Juga: Ramalan Keberuntungan Zodiak 4 November 2020 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces
Bantuan serupa juga akan diberikan kepada tenaga kependidikan bukan PNS (honorer) yang bekerja di bawah Kemdikbud.
Adapun persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dan PTK Non PNS, antara lain :
1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
Baca Juga: Update Harga Emas Pada Rabu 4 November 2020, Emas Antam Batik Naik Rp635 Ribu per 0,5 Gram
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu pra kerja dan Banpres UMKM.