Hal tersebut didukung pula Amanah Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Pelaksanaan Perlindungan Konsumen merupakan urusan yang menjadi Kewenangan Provinsi dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali.
Jarta melanjutkan, berdasarkan data penanganan pengaduan konsumen yang diselesaikan melalui mediasi sebelum terbentuknya Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diantaranya untuk tahun 2019 sengketa yang ditangani sebanyak 8 kasus, tahun 2020 sengketa yang ditangani sebanyak 14 kasus dan tahun 2021 sengketa yang ditangani sebanyak 19 kasus.
Baca Juga: Waspada, Ini 4 Lokasi Rawan Klitih di Seputaran Kota Yogyakarta
"Sehubungan dengan hal tersebut untuk memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan atau sengketa yang dialami oleh konsumen terhadap pelaku usaha dalam memanfaatkan barang/ jasa, maka telah dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar Periode 2021-2026 yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen sebagai landasan operasional dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah," tandasnya.
" Besar harapan kami dari hasil pelaksanaan sosialisasi ini para peserta bisa memberikan informasi kepada masyarakat luas akan pentingnya pengetahuan akan perlindungan konsumen," tutup Jarta.
BPSK Denpasar sendiri beranggotakan 15 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha.
Secara umum BPSK bertugas menyelesaikan sengketa atau permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha melalui tiga cara, yaitu mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.