DENPASARUPDATE.COM - Perlindungan konsumen adalah untuk melindungi kepentingan konsumen dan di satu sisi menjadi pemicu bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk barang atau jasa yang diperdagangkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta dalam Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Pengenalan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar Periode 2021-2026, yang digelar di Kantor BPSK
Denpasar di Renon, Denpasar pada Selasa 5 April 2022 pagi.
Dalam acara yang juga digelar secara daring tersebut, Jarta menambahkan globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus barang, transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan atau jasa yang ditawarkan lebih bervariasi baik produk luar negeri maupun produk dalam negeri.
Baca Juga: Jaring Kas Daerah, Gubernur Bali Luncurkan Program Hapus Bunga dan Denda Pajak Kendaraan
Kondisi ini bisa menguntungkan konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/ atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi sesuai kemampuan dan keinginan.
"Di lain pihak seringkali terdapat posisi yang tidak seimbang antara konsumen dan pelaku usaha, dimana konsumen pada umumnya berada pada posisi yang sangat lemah," tutur Jarta.
Untuk itulah menurutnya, diperlukan lembaga yang dapat menyelesaikan permasalahan atau sengketa yang dihadapi dalam hal memanfaatkan barang/ jasa sesuai apa yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini adalah untuk melindungi kepentingan konsumen dan memicu pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produknya," jelas Jarta.